Pasang Iklan Anda Disini

Pasang Iklan Anda Disini
 PLTU PT. Dian Swastatika Sentosa, Serang  PLTD PT. Indah Kiat Serang & Perawang  PLTMH Banjarnegara, Yogyakarta  PLTS Derawan, Berau  Jaringan Distribusi TM
Pasang Iklan Anda Disini

banner 728x90

Pasang Iklan Anda Disini

Monday, 28 May 2012

SLO / SERTIFIKAT LAIK OPERASI

Didalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan adalah untuk mewujudkan kondisi :
* Andal dan Aman bagi instalasi
* Aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, dan
* Ramah Lingkungan.
Dimana Peralatan yang bertegangan haruslah memiliki standarisasi dan spesifikasi teknis didalam pemasangan peralatan tersebut dan juga haruslah memiliki Sertifikasi Laik operasi / SLO untuk kelengkapan Instalasi Milik Pelangan / IML dalam proses Pasang Baru maupun Tambah Daya ke PLN ataupun untuk ISO. Seperti yang tercantum didalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa Setiap Instalasi Tenaga Listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi / SLO.

Dalam pelaksanan pemeriksaan dan pengujian untuk pengurusan SLO terbagi diantaranya :
* Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik
* Instalasi Distribusi Tenaga Listrik
* Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Konsumen Tegangan Menengah

PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN

PENGUJIAN TM JARINGAN DISTRIBUSI

PLTU PERAWANG-RIAU

PLTS P.MANSINAM-PAPUA BARAT

PELANGGAN TT 2013