- Instalasi penyediaan tenaga listrik :
- Selesai dibangun dan dipasang,
- Direkondisi,
- Dilakukan perubahan kapasitas, atau
- Dilakukan relokasi
- Intalasi pemanfaatan tenaga listrik yang telah selesai dibangun dan dipasang wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian degan standar yang berlaku
- Instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan konsumen TT dan TM diperiksa dan diuji oleh Lembaga Inspeksi Teknik
- Konsumen TR dilakukan dan diperiksa oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang bersifat nirlaba.
- Pelaksanaan sertifikasi disaksikan oleh petugas yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
- Sertifikat Laik Operasi diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Terakreditasi
Sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Ketenagalistrikan, dapat membantu untuk pembuatan ataupun pengurusan Sertifikasi Laik operasi / SLO secara langsung, untuk kelengkapan Instalasi Milik Pelangan / IML dalam proses Pasang Baru maupun Tambah Daya. Seperti yang tercantum didalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa Setiap Instalasi Tenaga Listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi / SLO.
Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Sertifikat Laik Operasi, Instalasi Tenaga Listrik menurut Permen ESDM No. 45 tahun 2005 dan No. 46 tahun 2006 :
Subscribe to:
Posts (Atom)
No comments:
Post a Comment