Pasang Iklan Anda Disini

Pasang Iklan Anda Disini
 PLTU PT. Dian Swastatika Sentosa, Serang  PLTD PT. Indah Kiat Serang & Perawang  PLTMH Banjarnegara, Yogyakarta  PLTS Derawan, Berau  Jaringan Distribusi TM
Pasang Iklan Anda Disini

banner 728x90

Pasang Iklan Anda Disini

Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Sertifikat Laik Operasi, Instalasi Tenaga Listrik menurut Permen ESDM No. 45 tahun 2005 dan No. 46 tahun 2006 :
  1. Instalasi penyediaan tenaga listrik : 
    • Selesai dibangun dan dipasang,  
    • Direkondisi,  
    • Dilakukan perubahan kapasitas, atau  
    • Dilakukan relokasi  
    Wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian dengan ketentuan standar yang berlaku. 
  2. Intalasi pemanfaatan tenaga listrik yang telah selesai dibangun dan dipasang wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kesesuaian degan standar yang berlaku 
  3. Instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan konsumen TT dan TM diperiksa dan diuji oleh Lembaga Inspeksi Teknik 
  4. Konsumen TR dilakukan dan diperiksa oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang bersifat nirlaba. 
  5. Pelaksanaan sertifikasi disaksikan oleh petugas yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. 
  6. Sertifikat Laik Operasi diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Terakreditasi

No comments:

Post a Comment