Mata Uji Laik Operasi sesuai dengan Permen No. 0045 tahun 2005 antara lain :
(A)
1. Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik : Review Dokumen, Review Desain, Evaluasi Hasil Uji,Pemeriksaan Visual, Pengujian untuk kerja dan Pemeriksaan dampak lingkungan.
2. Instalasi Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik: Review Dokumen, Review Desain, Evaluasi Hasil Uji, Pemeriksaan Visual, Uji Fungsi Peralatan Proteksi dan Kontrol dan Pemeriksaan Dampak Lingkungan.
(B)
1. Instalasi Konsumen TT dan TM : Review Dokumen, Review Desain, Evaluasi Hasil Uji,Pemeriksaan Visual, Pengukuran Tahanan Sistem Pembumian, Pengukuran Tahanan Isolasi, Pengujian Individual Peralatan Utama, Pengujian Fungsi Peralatan Proteksi dan Kontrol dan Pengujian Fungsi Catudaya Peralatan Proteksi dan Kontrol.
2. Instalasi Konsumen TR : Gambar Instalasi, Proteksi terhadap sentuh langsung GPAS < 30 mA, Proteksi terhadap bahaya kebakaran akibat listrik GPAS < 500 mA, Proteksi terhadap sentuh langsung, Penghantar, Pengukuran tahanan pertanahan, Pengukuran tahanan Isolasi, Perlengkapan Panel Hubung Bagi, Elektroda Pembumian, Polaritas, Perlengkapan Instalasi Bertanda SNI dan Instalasi Khusus Kamar Mandi
Sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Ketenagalistrikan, dapat membantu untuk pembuatan ataupun pengurusan Sertifikasi Laik operasi / SLO secara langsung, untuk kelengkapan Instalasi Milik Pelangan / IML dalam proses Pasang Baru maupun Tambah Daya. Seperti yang tercantum didalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa Setiap Instalasi Tenaga Listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi / SLO.
No comments:
Post a Comment