Sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Ketenagalistrikan, dapat membantu untuk pembuatan ataupun pengurusan Sertifikasi Laik operasi / SLO secara langsung, untuk kelengkapan Instalasi Milik Pelangan / IML dalam proses Pasang Baru maupun Tambah Daya. Seperti yang tercantum didalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa Setiap Instalasi Tenaga Listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi / SLO.
No comments:
Post a Comment