Melaksanakan Pemeriksaan dan Pengujian pada:
1. Instalasi penyedia tenaga listrik mulai dari :
- Pembangkit Tenaga Listrik (PLTU, PLTG, PLTA, PLTD dan PLTS)
- Distribusi Tenaga Listrik (Tegangan Menengah dan Tegangan Rendah)
- Konsumen TT.
- Konsumen TM.
- Konsumen TR.
Pemeriksaan dan Pengujian (PP) pada Instalasi penyedia tenaga listrik, dilakukan pada :
- Instalasi yang selesai dibangun dan dipasang.
- Instalasi yang direkondisi.
- Instalasi yang melakukan perubahan daya /kapasitas.
- Instalasi yang direlokasi.
No comments:
Post a Comment