Kami memproses didalam pengurusan Sertifikat Laik Operasi untuk pasang baru dan juga tambah daya didalam kelengkapan pengurusan ke pihak PLN dan juga kebutuhan dan kelengkapan untuk proses ISO (bagi konsumen tegangan menengah seperti pabrik ataupun Rumah Sakit)
Kami melakukan pekerjaan pembangunan jaringan baru ataupun pembangunan jaringan ataupun material untuk kelengkapan pasang baru ataupun tambah daya dari PLN
Sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Ketenagalistrikan, dapat membantu untuk pembuatan ataupun pengurusan Sertifikasi Laik operasi / SLO secara langsung, untuk kelengkapan Instalasi Milik Pelangan / IML dalam proses Pasang Baru maupun Tambah Daya. Seperti yang tercantum didalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa Setiap Instalasi Tenaga Listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi / SLO.
No comments:
Post a Comment